Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 1 Juta, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya

Berikut syarat dan cara mencairkan dana untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Tiap pekerja atau buruh akan mendapat satu juta rupiah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 1 Juta, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya
Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada penerima BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan tersebut disalurkan untuk membantu pekerja dan buruh terdampak pandemi Covid-19.

Penerima dapat mengeceknya secara online dengan mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain secara online, penerima juga dapat mengirim pesan via WhatsApp dengan nomor 081380070175 atau menghubungi Call Center 175.

Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, jumlah dari calon penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang dan membutuhkan anggaran sebesar Rp 8,79 triliun.

Baca juga: Sebanyak 758.327 Pekerja Batal Menerima BSU Rp1 Juta, Ini yang akan Dilakukan Kemnaker

Baca juga: Buka kemnaker.go.id untuk Cek BLT Subsidi Gaji, Pemerintah Perluas Penerima BSU ke 34 Provinsi

Terkait bantuan, penerima akan mendapatkan Rp 1 juta untuk dua bulan.

Sedangkan penyalurannya dapat diambil dari bank penyalur atau HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

Berita Rekomendasi

Namun apabila Anda tidak memiliki rekening HIMBARA maka jangan khawatir.

Terdapat cara lainnya untuk mencairkan dana bantuan bagi pekerja.

Cara Cairkan Bantuan bagi Penerima BSU yang Tidak Memiliki Rekening Himbara:

- Bagi yang tidak memiliki rekening HIMBARA, maka Kemnaker akan membukakan.

- Untuk status perkembangan bantuan maka pekerja atau buruh dapat melihatnya di laman Kemnaker.

- Apabila tercantum maka akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

- Selanjutnya penerima BSU dapat ke bank HIMBARA terdekat untuk aktivasi rekening.

- Kemudian penerima bantuan dapat mencairkan dana secara tunai.

Selanjutnya adalah cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dan berikut caranya.

Calon penerima dapat mengecek terkait statusnya jika sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU via laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Lalu masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Apabila lolos verifikasi maka muncul keterangan seperti berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Kirim pesan via WhatsApp ke 081380070175

- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175

- Apabila sudah mendapatkan respon, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".

- Lalu tinggal mengikuti petunjuk yang diperlihatkan.

Via Layanan Masyarakat 175

- Lakukan panggilan ke Call Center dengan nomor 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Selain itu, peserta juga dapat melakukan DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar.

- Peserta juga dapat menuju ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Cek BSU via Laman Kemnaker

- Buka laman kemnaker.go.id

- Jika belum memiliki akun maka dapat mendaftar dahulu.

- Apabila sudah, tinggal login saja.

- Kemudian melengkapi profil biodata diri

- Setelah itu cek pemberitahuan

- Selanjutnya, peserta akan mendapatkan notifikasi.

Terdapat syarat pula untuk penerima BSU sehingga tidak semua pekerja atau buruh mendapatkannya.

Berikut syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Pekerja/buruh yang belum menerima kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tahapan Penyaluran BSU:

- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

- Lalu BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

-Selanjutnya, pembayaran BSU akan disalurkan ke rekening pekerja seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sedangkan untuk pekerja di Provinsi Aceh diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nadya)

Artikel terkait BSU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas