Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 1 Juta, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya
Berikut syarat dan cara mencairkan dana untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Tiap pekerja atau buruh akan mendapat satu juta rupiah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada penerima BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan tersebut disalurkan untuk membantu pekerja dan buruh terdampak pandemi Covid-19.
Penerima dapat mengeceknya secara online dengan mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Selain secara online, penerima juga dapat mengirim pesan via WhatsApp dengan nomor 081380070175 atau menghubungi Call Center 175.
Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, jumlah dari calon penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang dan membutuhkan anggaran sebesar Rp 8,79 triliun.
Baca juga: Sebanyak 758.327 Pekerja Batal Menerima BSU Rp1 Juta, Ini yang akan Dilakukan Kemnaker
Baca juga: Buka kemnaker.go.id untuk Cek BLT Subsidi Gaji, Pemerintah Perluas Penerima BSU ke 34 Provinsi
Terkait bantuan, penerima akan mendapatkan Rp 1 juta untuk dua bulan.
Sedangkan penyalurannya dapat diambil dari bank penyalur atau HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
Namun apabila Anda tidak memiliki rekening HIMBARA maka jangan khawatir.
Terdapat cara lainnya untuk mencairkan dana bantuan bagi pekerja.
Cara Cairkan Bantuan bagi Penerima BSU yang Tidak Memiliki Rekening Himbara:
- Bagi yang tidak memiliki rekening HIMBARA, maka Kemnaker akan membukakan.
- Untuk status perkembangan bantuan maka pekerja atau buruh dapat melihatnya di laman Kemnaker.
- Apabila tercantum maka akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.
- Selanjutnya penerima BSU dapat ke bank HIMBARA terdekat untuk aktivasi rekening.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.