Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 1 Juta, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya

Berikut syarat dan cara mencairkan dana untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Tiap pekerja atau buruh akan mendapat satu juta rupiah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 1 Juta, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya
Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU. 

- Lalu tinggal mengikuti petunjuk yang diperlihatkan.

Via Layanan Masyarakat 175

- Lakukan panggilan ke Call Center dengan nomor 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Selain itu, peserta juga dapat melakukan DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar.

- Peserta juga dapat menuju ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Cek BSU via Laman Kemnaker

Berita Rekomendasi

- Buka laman kemnaker.go.id

- Jika belum memiliki akun maka dapat mendaftar dahulu.

- Apabila sudah, tinggal login saja.

- Kemudian melengkapi profil biodata diri

- Setelah itu cek pemberitahuan

- Selanjutnya, peserta akan mendapatkan notifikasi.

Terdapat syarat pula untuk penerima BSU sehingga tidak semua pekerja atau buruh mendapatkannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas