Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 1 Juta, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya

Berikut syarat dan cara mencairkan dana untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Tiap pekerja atau buruh akan mendapat satu juta rupiah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 1 Juta, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya
Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU. 

Berikut syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Pekerja/buruh yang belum menerima kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

Berita Rekomendasi

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tahapan Penyaluran BSU:

- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

- Lalu BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

-Selanjutnya, pembayaran BSU akan disalurkan ke rekening pekerja seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sedangkan untuk pekerja di Provinsi Aceh diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nadya)

Artikel terkait BSU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas