Yusril Lancarkan Serangan Baru ke Partai Demokrat: Siap-Siap Hadapi Argumen di Mahkamah Agung
Yusril mengatakan hal substansial yang dipersoalkan dalam judicial review di MA adalah proses pembentukan dan materi muatan pengaturan AD/ART partai
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
"Saya pikir itu si tidak substansial. Itu persoalan politik, tidak menyangkut substansi, dan MA tidak peduli dengan semua itu. MA peduli dengan ini lho permohonan, ini jawaban anda, ini apa, itu yang diperiksa MA," kata Yusril.
Yusril menilai langkah kliennya yang mengajukan JR ke MA secara resmi perlu dihormati.
"Menurut saya, kalau ada konflik terjadi di Partai, orang membawa itu ke ranah pengadilan saya kira itu langkah yang harus dihormati. Langkah terhormat. Negara hukum dan demokratis kan maksudnya mengalihkan perkelahian di jalanan menjadi perkelahian intelektual di pengadilan," kata Yusril.
Mahfud MD: Gugatan Yusril Sia-sia
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai dari sisi hukum, gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko tak akan berujung pada pengalihan kekuasaan Demokrat yang sekarang.
Meskipun nantinya Yusril sebagai kuasa hukum kubu Moeldoko memenangkan judicial review itu, kata Mahfud, sususan pimpinan Demokrat saat ini tak akan berubah.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini pada Rabu (29/9/2021).
"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik."
"Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Selain itu, menurut Mahfud, seharusnya kubu Moeldoko tidak menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat meninjau kawasan perbatasan di PLBN Sota Merauke Papua pada Minggu (12/9/2021). (Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)
Melainkan, menggugat SK pengesahan Menteri melalui PTUN. Dikatakannya, MA tak punya wewenang untuk membatalkan AD/ART sebuah partai.
"Kalau mau dibatalkan salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya. "
"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.