Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Lancarkan Serangan Baru ke Partai Demokrat: Siap-Siap Hadapi Argumen di Mahkamah Agung

Yusril mengatakan hal substansial yang dipersoalkan dalam judicial review di MA adalah proses pembentukan dan materi muatan pengaturan AD/ART partai

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Yusril Lancarkan Serangan Baru ke Partai Demokrat: Siap-Siap Hadapi Argumen di Mahkamah Agung
KompasTV
Yusril Ihza Mahendra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Yusril Ihza Mahendra melayangkan lagi serangan baru ke Partai Demokrat (PD). Dia menyarankan agar para petinggi partai itu bersiap menghadapi argumen permohonan empat kliennya dalam Judicial Review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).

Empat klien Yusril merupakan mantan anggota Partai Demokrat.

Yusril mengatakan hal substansial yang dipersoalkan dalam judicial review di MA adalah proses pembentukan dan materi muatan pengaturan AD/ART partai dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.

Menurut saksi-saksi dari kliennya, kata Yusril, pada Kongres PD yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum PD, AD/ART PD tidak turut dibahas.

Mereka, kata Yusril, hanya bersidang selama satu hari dan kemudian sidang tersebut diskors.

Mereka, kata dia, kemudian hanya duduk-duduk, makan-makan, kemudian dipanggil lagi ke dalam ruangan untuk mendengar AD/ART PD dibacakan dan disahkan.

Baca juga: Kubu Moeldoko Bantah Tudingan Bayar Yusril Ihza Mahendra Rp 100 Miliar

Berita Rekomendasi

Yusril mengatakan, ada saksi-saksi lain yang juga menyatakan di bawah sumpah bahwa mereka tidak diberi kesempatan bicara meski hadir pada kongres tersebut.

Artinya, kata dia, prosedur pembentukan AD/ART tidak dibahas dalam kongres tersebut. Selain itu, kata dia, materi pengaturan AD/ART juga tidak dibahas dan diputuskan begitu saja. 

Baca juga: Disorot Kubu AHY, Yusril: Digempur Karena Jalankan Profesi Itu Biasa

Dengan demikian, menurutnya para kliennya memiliki legal standing karena ada hak-hak mereka yang diberikan oleh Undang-Undang dirugikan dengan berlakunya AD/ART tersebut.

Selain itu, mereka juga memiliki legal standing karena merupakan perorangan Warga Negara Indonesia.

Baca juga: Kubu KLB Moeldoko Minta Mahfud Tak Ikut Campur soal Gugatan AD/ART Partai Demokrat

Hal tersebut disampaikannya dalam tayangan bertajuk Yusril di Pusaran Demokrat yang ditayangkan dalam program Newsmaker medcom.id di kanal Youtube medcom id dikutip pada Minggu (3/10/2021).

"Jadi saya pikir yang paling penting sekarang, ini saran saya saja, bukan mengajari, kepada Partai Demokrat, siap-siap mereka. Hadapi argumen di Mahkamah Agung, bukan di isu-isu Yusril dibayar Rp100 miliar. Isunya macam-macam lah," kata Yusril.

Yusri menilai terkait dengan tudingan bayaran Rp 100 miliar tersebut tidaklah sunstansial. Ia menilai MA tidak akan peduli dengan hal tersebut melainkan akan memeriksa sesuai kewenangannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas