Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf RUU IKN: Pimpinan Ibu Kota Baru Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden

Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Pemerintahan Khusus IKN adalah pemerintahan yang bersifat khusus di IKN yang diatur UU

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Draf RUU IKN: Pimpinan Ibu Kota Baru Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden
Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninjau langsung sodetan akses jalan menuju rencana ibu kota negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur. Sodetan akses tersebut berlokasi di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda KM 14 yang dilewati Presiden dalam perjalanan dari Kota Samarinda ke Kota Balikpapan pada Selasa, (24/8/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Presiden (surpres) dan draf terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (29/9/2021) lalu.

Berdasarkan draf RUU IKN yang diterima Tribunnews, ada pasal yang menjelaskan wewenang presiden dalam menentukan kepala dan wakil pemerintahan khusus ibu kota negara

"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) draf RUU IKN yang dikutip Tribunnews, Senin (4/10/2021).

Kemudian, pasal 9 Ayat (2) dijelaskan bahwa pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita  IKN dilaksanakan oleh Presiden.

Lanjut di  Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan soal masa jabatan kepala dan wakil kepala otorita IKN.

Baca juga: Japan Post akan Jual 33 Fasilitas Tempat Penginapan Miliknya di Jepang

"Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," bunyi Pasal 10 Ayat (2).

Berita Rekomendasi

Terkait pmerintahan khusus IKN dijelaskan pada Pasal 1 Ayat (8).

"Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Pemerintahan Khusus IKN adalah pemerintahan yang bersifat khusus di IKN yang diatur dengan Undang-Undang ini," demikian bunyi pasal tersebut.

Dalam Pasal 1 Ayat (9), tertulis bahwa Pemerintahan Otorita Ibu Kota Negara adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

Baca juga: Kepala Dinas PUPR Pening Disuruh Wali Kota Cari Uang Rp1,4 Miliar untuk Bayar AKP Robin Pattuju

Soal Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (10) dan (11).

"Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (10).

"Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Wakil Kepala Otorita IKN adalah wakil pimpinan yang bertugas membantu Kepala Otorita IKN atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," demikian bunyi Pasal 1 ayat (11)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas