Hari-hari Mantan Pegawai KPK yang Dipecat Diisi dengan 'Perlawanan'
57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat oleh pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri pada Jumat (30/9/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Sidang lanjutan mengenai keterbukaan hasil TWK tersebut akan digelar minggu depan.
Sidang yang dihadiri KIP dan KPK itu rencananya akan dilakukan secara tertutup.
Perlawanan lain yang akan dilakukan eks 57 pegawai KPK adalah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari lembaga antirasuah.
Hotman mengatakan, saat ini pihaknya juga masih mempersiapkan administrasi untuk menggugat ke PTUN.
Ia menegaskan, pemecatan terhadap 57 mantan pegawai KPK berpotensi melanggar hukum.
Menurut Hotman, TWK yang menjadi dasar pemecatan mereka bermasalah.
Pasalnya Ombudsman RI telah menyatakan bahwa TWK maladministrasi dan hasil penyelidikan Komnas HAM menyebut bahwa TWK melanggar HAM.
"(Gugatan ke PTUN) masih ada persyaratan adminitrasi. Misalkan kita memutuskan untuk menggugat jadi administrasinya sudah lengkap," ujarnya.
Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya telah diberhentikan 30 September 2021.
Sehari sebelum pemecatan, pegawai yang dipecat bertambah satu orang.
Pegawai itu yakni Penyidik Muda KPK Lakso Anindito.
Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena sedang menjalankan tugas.
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Hotman Tambunan Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.