Polri Pastikan Penjaga Rutan Bareskrim Tak Terlibat Menganiaya Muhammad Kece
Petugas penjaga Rutan Bareskrim hanya dinilai lalai dalam mengawasi para tahanan yang berujung adanya penganiayaan M Kece.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan penjaga rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri tidak terlibat dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan petugas penjaga Rutan Bareskrim hanya dinilai lalai dalam mengawasi para tahanan yang berujung adanya penganiayaan M Kece.
"Kalau di pidana, tidak ada keterlibatan oknum petugas," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Dalam hal ini, Andi menuturkan Propam Polri juga telah menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri dan dua anggotanya sebagai terduga pelanggar karena lalai yang berujung adanya penganiayaan terhadap M Kece.
Sebaliknya, lanjut Andi, pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penganiayaan M Kece. Berkas tersebut tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kalau penyidik sudah melengkapi semua pemeriksaan," ujarnya.
Sebagai informasi, Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit sebagai terduga pelanggar dalam dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan Muhammad Kece.
Baca juga: Kepala Rutan Bareskrim dan 2 Anggotanya Ditetapkan Tersangka Kelalaian Kasus Penganiayaan M Kece
"Gelar Perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/9/2021). Divisi Propam telah menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Sambo menuturkan ketiga anggot Polri itu terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.
Selain itu, ketiganya terbukti lalai yang berujung adanya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
"Para terduga pelanggar diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," jelasnya.
Ia menuturkan pihaknya juga akan segera melakukan sidang disiplin kepada ketiganya. Nantinya, sidang disiplin itu akan menentukan sanksi yang akan berikan akibat kelalainnya tersebut.
"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," ujar dia.