Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syahrial Minta Saksi Bohongi KPK: Pemberian Rp100 Juta Urusan Utang Piutang, Bukan Jual Beli Jabatan

"Kita dikumpulkan pak Syahrial, dia bilang 'Nanti kalau diperiksa kita sebutkan saja itu utang piutang'. Utang Sajali pada saya," kata Yusmada.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Syahrial Minta Saksi Bohongi KPK: Pemberian Rp100 Juta Urusan Utang Piutang, Bukan Jual Beli Jabatan
Ist
Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemerintah Kota Tanjungbalai, Yusmada mengakui diminta memberikan uang ucapan terima kasih sebesar Rp200 juta kepada Walikota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai, Yusmada menyebut diarahkan oleh Walikota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial agar menyepakati pemberian uang Rp100 sebagai urusan utang piutang.

Hal itu disampaikan Syahrial sesaat sebelum KPK melakukan pemeriksaan terhadap Yusmada terkait perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Tadi saudara dipanggil KPK, apakah ada pesan dari Syahrial?," tanya jaksa ke Yusmada dalam sidang perkara dugaan korupsi penanganan kasus di KPK, untuk terdakwa eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

"Kita dikumpulkan pak Syahrial, dia bilang 'Nanti kalau diperiksa kita sebutkan saja itu utang piutang'. Utang Sajali pada saya," kata Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi.

Baca juga: Kadis PUPR Tanjungbalai Pening Disuruh Cari Uang Rp1,4 Miliar untuk Bayar Robin Pattuju

Diketahui, Yusmada yang terpilih jadi Sekda Pemkot Tanjungbalai periode 2021-2025 diminta memberikan uang terima kasih kepada Walikota sebesar Rp200 juta.

Permintaan pemberian uang itu disampaikan oleh orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis kepada Yusmada. 

BERITA REKOMENDASI

Padahal kala itu proses seleksi jabatan Sekda Pemkot Tanjungbalai masih bergulir. Namun Yusmada dinyatakan telah terpilih sebagai Sekda.

Yusmada pun akhirnya hanya sanggup memberikan Rp100 juta sebagai uang ucapan terima kasih kepada Syahrial. Uang diberikan kepada Syahrial lewat Sajali Lubis.

Kemudian, KPK mengendus praktik seleksi jabatan Sekda Pemkot Tanjungbalai tersebut, dan segera meningkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Ajudan Pimpinan KPK Jadi Saksi Kasus Suap Lelang Mutasi Jabatan di Pemkot Tanjungbalai 

Sekitar satu pekan menjabat Sekda, KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Yusmada.

Syahrial yang mengetahui hal itu kemudian mengumpulkan Yusmada dan Sajali Lubis. 


Syahrial meminta Yusmada dan Sajali Lubis untuk berbohong, dengan menyatakan kepada penyidik KPK bahwa pemberian uang Rp100 juta adalah urusan utang piutang antara Yusmada dan Sajali Lubis.

Yusmada akhirnya menuruti arahan Syahrial, dan menjelaskan ke penyidik KPK seperti yang kesepakatan.

"Diminta mengakui pemberian uang ke Syahrial sebagai utang piutang," kata Yusmada.

"Waktu itu diperiksa di KPK saya sebut utang piutang," sambungnya.

"Setelah beberapa bulan kemudian kami kumpul lagi. Ini kita sudah salah, karena minta sudah sebut utang, maka bayar saja utang lah itu. Jadi dibayarlah seolah-olah Sajali membayar utang kepada saya," terang Yusmada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas