Aturan Baru PPKM Level 2: Bioskop dan Mal Boleh Buka, Wajib Skrining Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Berikut beberapa peraturan baru PPKM level 2, di antaranya bioskop boleh buka, pengunjung dan pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W

2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
MAL DAN BIOSKOP
- Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penduduk usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
3. Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
4. Restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
TEMPAT IBADAH