Aturan Baru PPKM Level 2: Bioskop dan Mal Boleh Buka, Wajib Skrining Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Berikut beberapa peraturan baru PPKM level 2, di antaranya bioskop boleh buka, pengunjung dan pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM kali ini sedikit berbeda, hal tersebut dikarenakan terdapat penyesuaian pada beberapa sektor.
Penyesuaian tersebut, dikarenakan terdapat penurunan level PPKM pada beberapa daerah.
Penurunan level itu disebabkan oleh vaksinasi yang telah dilakukan masyarakat Indonesia, khususnya untuk masyarakat berusia lanjut atau lansia.
Saat ini, terdapat beberapa daerah yang masih berstatus PPKM level 3, 2 maupun 1.
Di sejumlah daerah berstatus PPKM level 2, terdapat beberapa aturan baru.
Seperti, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Selain itu, terdapat sejumlah aturan baru di beberapa sektor lain, seperti pendidikan, mal, tempat ibadah, dan fasilitas umum.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan Kapasitas Maksimal 50%
Baca juga: ATURAN Terbaru Naik Pesawat hingga Kereta Api di Masa PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Simak aturan terbaru PPKM level2 di beberapa sektor, dikutip dari kemendagri.go.id:
SEKTOR PENDIDIKAN
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
A. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 -717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1. SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.