Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan Kapasitas Maksimal 50%
Berikut aturan baru PPKM level 3: Mal sudah boleh buka sampai pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM- Pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu, yakni dari 5-18 oktober 2021.
Akan tetapi, dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan beberapa penyesuaian di beberapa sektor.
Hal tersebut dikarenakan, terdapat beberapa wilayah yang mengalami penurunan dan perubahan level.
Penurunan dan perubahan level tersebut dipengaruhi oleh vaksinasi yang sudah dilakukan oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat lanjut usia (lansia).
Saat ini, masih terdapat beberapa wilayah yang berstatus PPKM level 3, 2, ataupun 1.
Di sejumlah wilayah dengan status PPKM level 3, mall dan kegiatan perbelanjaan sudah diperbolehkan untuk dibuka dengan beberapa ketentuan yang harus diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali, Berlaku 5-18 Oktober 2021
Baca juga: Daftar Kab/Kota PPKM Level 1,2 dan 3 di Jawa-Bali: Kota Blitar Uji Coba New Normal
Aturan itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut beberapa aturan terbaru untuk PPKM level 3 dikutip dari Kemendagri.go.id:
Aturan Pusat perbelanjaan/ Mall/pusat perdagangan
kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
1. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
3. Penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi
- DKI Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.