Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan Kapasitas Maksimal 50%
Berikut aturan baru PPKM level 3: Mal sudah boleh buka sampai pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
Tribunnews/Herudin
Aturan baru PPKM level 3: Mal Boleh Buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan Kapasitas Maksimal 50%
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Depok,
- Kabupaten Bogor
Berita Rekomendasi
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Yogyakarta
- Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua;
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup;
5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.