Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan Kapasitas Maksimal 50%
Berikut aturan baru PPKM level 3: Mal sudah boleh buka sampai pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM- Pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu, yakni dari 5-18 oktober 2021.
Akan tetapi, dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan beberapa penyesuaian di beberapa sektor.
Hal tersebut dikarenakan, terdapat beberapa wilayah yang mengalami penurunan dan perubahan level.
Penurunan dan perubahan level tersebut dipengaruhi oleh vaksinasi yang sudah dilakukan oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat lanjut usia (lansia).
Saat ini, masih terdapat beberapa wilayah yang berstatus PPKM level 3, 2, ataupun 1.
Di sejumlah wilayah dengan status PPKM level 3, mall dan kegiatan perbelanjaan sudah diperbolehkan untuk dibuka dengan beberapa ketentuan yang harus diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali, Berlaku 5-18 Oktober 2021
Baca juga: Daftar Kab/Kota PPKM Level 1,2 dan 3 di Jawa-Bali: Kota Blitar Uji Coba New Normal
Aturan itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut beberapa aturan terbaru untuk PPKM level 3 dikutip dari Kemendagri.go.id:
Aturan Pusat perbelanjaan/ Mall/pusat perdagangan
kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
1. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
3. Penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi
- DKI Jakarta
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Depok,
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Yogyakarta
- Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua;
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup;
5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;
c. Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
d. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,
Aturan sektor Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan;
2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Aturan sektor Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan ketentuan yang perlu diikuti.
Ketentuan tersebut yakni, maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Aturan sektor Fasilitas umum
fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3. Anak dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
5. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar Virus corona
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.