ATURAN Terbaru Naik Pesawat hingga Kereta Api di Masa PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2
Berikut aturan perjalanan domestik setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan perjalanan domestik setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga dua pekan, yakni sampai 18 Oktober 2021 mendatang.
Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Berikut aturan lengkapnya seperti yang telah Tribunnews.com rangkum:
PPKM Level 3
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
1. Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama;
2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu;
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: Studi: Vaksin Pfizer Cegah Keparahan Covid-19 Setidaknya Selama 6 Bulan
Baca juga: Kasus Covid Melandai, Lestari Moerdijat: Semangat Gotong Royong Kunci Hadapi Pandemi
PPKM Level 2
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
1. Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama;