Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Terbaru Naik Pesawat hingga Kereta Api di Masa PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2

Berikut aturan perjalanan domestik setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in ATURAN Terbaru Naik Pesawat hingga Kereta Api di Masa PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Berikut aturan perjalanan domestik setelah PPKM di Jawa-Bali diperpanjang. 

2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu;

5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: Hampir 95 Juta Orang di Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama, Dosis Kedua 53 Juta

Baca juga: Australia akan Beli 300.000 Obat Covid-19 dari Merck, Berharap Dapat Hidup Berdampingan dengan Virus

Diketahui, terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di PPKM Level 2.

Lalu, di level 3 dari 84 kabupaten/kota bertambah menjadi 107 kabupaten/kota, karena masih ada wilayah yang belum mencapai target yang telah ditentukan.

Pemerintah juga akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 atau new normal untuk Kota Blitar.

Berita Rekomendasi

"Implementasi uji coba PPKM Level 1 ini diberlakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021).

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menjelaskan, penerapan PPKM Level 1 akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat biasanya.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 RI Tembus 2 Juta Suntikan dalam Sehari

Baca juga: Soroti Persyaratan Vaksin Covid-19, Biden Kunjungi Chicago 7 Oktober 2021

Selanjutnya, akan dilakukan tindakan surveillance, Testing dan Tracing yang tinggi, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan.

Uji coba ini dilaksanakan untuk dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas