CARA Membeli Meterai Elektronik atau e-Meterai, Resmi Berlaku Mulai Oktober 2021
Berlaku mulai Oktober 2021, berikut ini cara membeli meterai elektronik atau e-Meterai, lengkap beserta aturan dan tampilan meterai elektronik.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Sebagaimana dikutip dari Kemenkeu.go.id, meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.
Pertama OVERT, dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.
Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca memakai scanner atau aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf Adobe Acrobat Reader.
Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.
Baca juga: Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik yang Berlaku Oktober 2021, Ini Bedanya dengan Meterai Tempel
Baca juga: Ikuti Perkembangan Teknologi, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Meterai Elektronik
Cara Membuat Akun e-Meterai:
1. Buka laman resmi https://pos.e-Meterai.co.id/ atau Klik di Sini.
2. Pilih dan klik menu "BELI e-Meterai".
3. Untuk membuat akun Anda dapat melakukan daftar terlebih dahulu dengan klik "Daftar di sini".
4. Klik tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale.
Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
Cara Membeli dan Membubuhkan e-Meterai:
1. Buka laman resmi https://pos.e-Meterai.co.id/ atau Klik di Sini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.