CARA Membeli Meterai Elektronik atau e-Meterai, Resmi Berlaku Mulai Oktober 2021
Berlaku mulai Oktober 2021, berikut ini cara membeli meterai elektronik atau e-Meterai, lengkap beserta aturan dan tampilan meterai elektronik.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
2. Jika Anda sudah memiliki akun, tinggal "Log In" dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
3. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS.
4. Kemudian masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia untuk proses validasi.
5. Jika telah selesai, Anda bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-Meterai.
6. Apabila belum memiliki e-Meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian".
7. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan tahap "Pembubuhan" dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
8. Unggah dokumen dengan format PDF.
9. Klik "Bubuhkan Meterai", lalu pilih "Yes".
10. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan.
11. Proses pembubuhan selesai.
Anda dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-Meterai atau mengirim ke Email yang sudah terdaftarkan.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.