Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Ajak Pemda Pahami Regulasi Penataan Kewenangan Desa

Kemendagri mengajak pemerintah daerah agar memahami regulasi yang berkaitan dengan penataan kewenangan desa.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendagri Ajak Pemda Pahami Regulasi Penataan Kewenangan Desa
dok pribadi
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mengajak pemerintah daerah agar memahami regulasi yang berkaitan dengan penataan kewenangan desa.

Alasannya, saat ini masih ada sejumlah daerah yang belum berpedoman pada regulasi yang mengatur kewenangan desa.

Sebagaimana diketahui, keberadaan desa diatur secara lebih khusus melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan tersebut terdapat mandat untuk mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa.

Hal ini sejalan dengan asas rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca juga: Kemendagri Ajak Masyarakat Hafalkan NIK karena akan Jadi Kunci Akses Layanan Publik Masa Depan

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menjelaskan, regulasi tersebut diyakini bakal menjadi fondasi bagi kemandirian desa.

“Yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya, untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan,” kata Yusharto dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Berita Rekomendasi

Selain itu, terdapat pula beberapa aturan turunan dari UU Desa tersebut, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Aturan itu, kata Yusharto, telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah, baik kabupaten/kota agar menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) yang berisi tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Baca juga: Kemendagri: Transformasi Digital Perlu Guna Mendukung Keterbukaan Informasi Publik

Keberadaan aturan tersebut dinilai penting, karena menjadi acuan bagi desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Namun demikian, lanjut Yusharto, memasuki tahun kelima sejak Permendagri itu diterbitkan, masih terdapat 149 kabupaten/kota yang belum mempedomaninya dengan menetapkan Perkada.

Lebih lanjut, berdasarkan data Ditjen Bina Pemdes, pemerintah desa yang telah menetapkan Peraturan Desa baru berjumlah 15.690 desa dari 74.961 desa, atau baru mencapai 20,93 persen.

“Hal ini perlu mendapat perhatian khusus, mengingat kewenangan desa merupakan mata rantai dalam proses perencanaan pembangunan desa,” ujar Yusharto.

Baca juga: Kemendagri Gelar Pertemuan Bahas Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I

Sebab, kata Yusharto, kewenangan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah desa agar bisa membelanjakan seluruh APBDes-nya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas