Kemendagri Ajak Pemda Pahami Regulasi Penataan Kewenangan Desa
Kemendagri mengajak pemerintah daerah agar memahami regulasi yang berkaitan dengan penataan kewenangan desa.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mengajak pemerintah daerah agar memahami regulasi yang berkaitan dengan penataan kewenangan desa.
Alasannya, saat ini masih ada sejumlah daerah yang belum berpedoman pada regulasi yang mengatur kewenangan desa.
Sebagaimana diketahui, keberadaan desa diatur secara lebih khusus melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aturan tersebut terdapat mandat untuk mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa.
Hal ini sejalan dengan asas rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Baca juga: Kemendagri Ajak Masyarakat Hafalkan NIK karena akan Jadi Kunci Akses Layanan Publik Masa Depan
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menjelaskan, regulasi tersebut diyakini bakal menjadi fondasi bagi kemandirian desa.
“Yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya, untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan,” kata Yusharto dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).
Selain itu, terdapat pula beberapa aturan turunan dari UU Desa tersebut, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Aturan itu, kata Yusharto, telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah, baik kabupaten/kota agar menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) yang berisi tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Baca juga: Kemendagri: Transformasi Digital Perlu Guna Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
Keberadaan aturan tersebut dinilai penting, karena menjadi acuan bagi desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Namun demikian, lanjut Yusharto, memasuki tahun kelima sejak Permendagri itu diterbitkan, masih terdapat 149 kabupaten/kota yang belum mempedomaninya dengan menetapkan Perkada.
Lebih lanjut, berdasarkan data Ditjen Bina Pemdes, pemerintah desa yang telah menetapkan Peraturan Desa baru berjumlah 15.690 desa dari 74.961 desa, atau baru mencapai 20,93 persen.
“Hal ini perlu mendapat perhatian khusus, mengingat kewenangan desa merupakan mata rantai dalam proses perencanaan pembangunan desa,” ujar Yusharto.
Baca juga: Kemendagri Gelar Pertemuan Bahas Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I
Sebab, kata Yusharto, kewenangan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah desa agar bisa membelanjakan seluruh APBDes-nya.