Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Ajak Pemda Pahami Regulasi Penataan Kewenangan Desa

Kemendagri mengajak pemerintah daerah agar memahami regulasi yang berkaitan dengan penataan kewenangan desa.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendagri Ajak Pemda Pahami Regulasi Penataan Kewenangan Desa
dok pribadi
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo. 

Di sisi lain, APBDes merupakan mesin bagi desa untuk menjalankan roda pemerintahannya.

Untuk itu, melalui forum rapat kali ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri ingin mendapatkan laporan langsung dari pemerintah provinsi, kabupaten/desa yang hadir terkait persoalan tersebut.

Diharapkan dalam rapat itu terbangun kesamaan persepsi atas kebijakan penataan kewenangan desa.

Selain itu, langkah ini juga untuk merumuskan strategi dan kebijakan percepatan penataan kewenangan desa.

“Dari pertemuan selama dua hari ini, harapannya kewenangan desa bisa ditata ulang untuk menjadi lebih baik mengingat peran strategisnya,” ujar Yusharto.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang berasal dari perwakilan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, kepala desa, dan perangkat desa.

Peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah, di antaranya Provinsi Banten (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Karawang, Tasikmalaya, Indramayu), Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Semarang, Jepara, dan Batang), serta Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas