Kemendagri Ajak Pemda Pahami Regulasi Penataan Kewenangan Desa
Kemendagri mengajak pemerintah daerah agar memahami regulasi yang berkaitan dengan penataan kewenangan desa.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Di sisi lain, APBDes merupakan mesin bagi desa untuk menjalankan roda pemerintahannya.
Untuk itu, melalui forum rapat kali ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri ingin mendapatkan laporan langsung dari pemerintah provinsi, kabupaten/desa yang hadir terkait persoalan tersebut.
Diharapkan dalam rapat itu terbangun kesamaan persepsi atas kebijakan penataan kewenangan desa.
Selain itu, langkah ini juga untuk merumuskan strategi dan kebijakan percepatan penataan kewenangan desa.
“Dari pertemuan selama dua hari ini, harapannya kewenangan desa bisa ditata ulang untuk menjadi lebih baik mengingat peran strategisnya,” ujar Yusharto.
Adapun kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang berasal dari perwakilan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, kepala desa, dan perangkat desa.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah, di antaranya Provinsi Banten (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Karawang, Tasikmalaya, Indramayu), Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Semarang, Jepara, dan Batang), serta Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus).