KLHK Panggil 27 Perusahaan Farmasi Terkait Temuan Kandungan Parasetamol di Perairan Teluk Jakarta
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana memanggil 27 perusahaan farmasi terkait temuan kandungan parasetamol di Teluk Jakarta.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana memanggil 27 perusahaan farmasi terkait temuan kandungan parasetamol di Teluk Jakarta.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan KLHK akan melakukan pemantauan industri farmasi menanggapi temuan pencemaran tersebut.
“Dari catatan kami di Jakarta ada 27 perusahaan farmasi. Rencananya akan kami panggil dan kami cek bagaimana melakukan pengelolaan limbahnya, juga pengelolaan obat-obatan bekasnya yang sudah kadaluarsa,” kata Vivien pada konferensi pers, Selasa (5/10/2021).
Perusahaan-perusahaan itu dipanggil dalam dua minggu ke depan.
Saat ini, Vivien menyatakan KLHK belum memiliki dugaan dari mana asal kandungan parasetamol yang mencemari Teluk Jakarta.
Baca juga: KLHK: Temuan Kandungan Parasetamol di Teluk Jakarta Tidak Ganggu Kesehatan
Vivien menjelaskan obat-obatan yang sudah kadaluarsa akan menjadi limbah B3 yang pengelolaannya dilakukan secara khusus.
Namun, ia menegaskan temuan kandungan parasetamol di Teluk Jakarta aman dan tidak akan mengganggu kesehatan warga.
Pernyataannya diperkuat dengan paparan analisis peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Dr Zainal Arifin yang merupakan Peneliti Oseanografi BRIN dan menyatakan kandungan parasetamol tersebut tidak memiliki dampak signifikan kepada kesehatan manusia.
Namun, pencemaran akan diantisipasi KLHK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL).
Baca juga: Teluk Jakarta Mengandung Parasetamol, Pemprov DKI Bakal Usut Sumber Pencemaran
Kelompok kerja KLHK secara khusus akan mengidentifikasi emerging pollutant, terkait penelitian dan bagaimana kebijakan yang dapat mengaturnya.
“Penelitian terhadap parasetamol ini dan kandungan parasetamol yang ditemukan hanya di 2 tempat itu tidak menimbulkan gangguan bagi kesehatan. Jadi aman,” ujarnya.
Butuh Waktu 2 Pekan
Pemprov DKI Jakarta masih menantikan hasil penelitian sampel air laut di Teluk Jakarta.