Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Panggil 27 Perusahaan Farmasi Terkait Temuan Kandungan Parasetamol di Perairan Teluk Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana memanggil 27 perusahaan farmasi terkait temuan kandungan parasetamol di Teluk Jakarta.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KLHK Panggil 27 Perusahaan Farmasi Terkait Temuan Kandungan Parasetamol di Perairan Teluk Jakarta
dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pengambilan sampel air laut untuk mendalami kabar Teluk Jakarta yang diduga tercemar Paracetamol. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana memanggil 27 perusahaan farmasi terkait temuan kandungan parasetamol di Teluk Jakarta.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan KLHK akan melakukan pemantauan industri farmasi menanggapi temuan pencemaran tersebut.

“Dari catatan kami di Jakarta ada 27 perusahaan farmasi. Rencananya akan kami panggil dan kami cek bagaimana melakukan pengelolaan limbahnya, juga pengelolaan obat-obatan bekasnya yang sudah kadaluarsa,” kata Vivien pada konferensi pers, Selasa (5/10/2021).

Perusahaan-perusahaan itu dipanggil dalam dua minggu ke depan.

Saat ini, Vivien menyatakan KLHK belum memiliki dugaan dari mana asal kandungan parasetamol yang mencemari Teluk Jakarta.

Baca juga: KLHK: Temuan Kandungan Parasetamol di Teluk Jakarta Tidak Ganggu Kesehatan

Vivien menjelaskan obat-obatan yang sudah kadaluarsa akan menjadi limbah B3 yang pengelolaannya dilakukan secara khusus.

Berita Rekomendasi

Namun, ia menegaskan temuan kandungan parasetamol di Teluk Jakarta aman dan tidak akan mengganggu kesehatan warga.

Pernyataannya diperkuat dengan paparan analisis peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Dr Zainal Arifin yang merupakan Peneliti Oseanografi BRIN dan menyatakan kandungan parasetamol tersebut tidak memiliki dampak signifikan kepada kesehatan manusia.

Namun, pencemaran akan diantisipasi KLHK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL).

Baca juga: Teluk Jakarta Mengandung Parasetamol, Pemprov DKI Bakal Usut Sumber Pencemaran

Kelompok kerja KLHK secara khusus akan mengidentifikasi emerging pollutant, terkait penelitian dan bagaimana kebijakan yang dapat mengaturnya.

“Penelitian terhadap parasetamol ini dan kandungan parasetamol yang ditemukan hanya di 2 tempat itu tidak menimbulkan gangguan bagi kesehatan. Jadi aman,” ujarnya.

Butuh Waktu 2 Pekan

Pemprov DKI Jakarta masih menantikan hasil penelitian sampel air laut di Teluk Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas