MAKI Kembali Gugat Puan Maharani Soal Calon Anggota BPK RI
MAKI kembali mengajukan gugatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Kali ini terkait Surat Ketua DPR kepada DPD soal Calon Anggota BPK.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Gugatan kali ini terkait Surat Ketua DPR kepada DPD soal Calon Anggota BPK.
Gugatan terhadap Puan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT.
Gugatan itu terdaftar Senin (4/10/2021), dengan pihak tergugat Ketua DPR RI Puan Maharani.
"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Adapun gugatan yang diajukan sebagai berikut:
- Menyatakan batal dan/atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkan tergugat berupa: Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI
- Menyatakan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai Anggota BPK RI, sehingga dengan demikian tidak dapat dipilih dan tidak dapat dilantik sebagai anggota BPK RI
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Baca juga: Nyoman Adhi Disahkan sebagai Anggota BPK RI, Unsur Sipil Berharap Keberanian Jokowi
"Yang saya gugat tetap surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat. Kedua nama itu adalah Nyoman Adhi Suryanyadna dan Hary Z Soeratin," tambahnya.
Boyamin menjelaskan pihaknya tidak menggugat pengesahan Nyoman Adhi Suryanyadna oleh DPR RI dalam rapat paripurna.
Adapun Nyoman Adhi telah disetujui menjadi anggota BPK RI oleh DPR RI.
Boyamin menjelaskan bahwa gugatan ini ibarat merobohkan tiang rumah yang menjadikan seluruh rumah roboh, atau merusak pondasi, maka semua bangunan rumah roboh.
"Jadi aku tidak gugat hasil rapur yang mengesahkan Nyoman Adhi. Yang digugat tetap surat ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat. Jika surat ini batal, maka semua proses setelahnya menjadi cacat, termasuk hasil rapat paripurna DPR," ujar Boyamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.