Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 2 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM

Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk gubernur, wali kota, dan bupati terkait perpanjangan PPKM

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 2 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk gubernur, wali kota, dan bupati terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dua instruksi yang diterbitkan yakni Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Barunya: Gym Dibuka, Pengunjung Bioskop Boleh Makan dan Minum

Hal itu menyusul aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Pulau Jawa-Bali mulai 5 - 18 Oktober 2021.

Sedangkan, untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali mulai 5 - 18 Oktober 2021.

Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021.

Inmendagri No. 47 tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Corona dan Level 2 Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Langgar PPKM Level 3, Resto dan Bar di Pondok Indah Ditutup 3x24 Jam dan Didenda Rp 10 Juta

Berita Rekomendasi

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri itu.

"Dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19," tambahnya.

Adapun Inmendagri No. 48 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4, level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

b. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen dan untuk Kabupaten/Kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi pada huruf a dan huruf b, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka Kabupaten/Kota akan naik ke level 3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas