Polri Gaet Ahli Independen, Bahas Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Polri mengundang ahli independen untuk memberikan masukan terkait mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tengah mengundang ahli independen yang memahami mengenai regulasi mengenai mekanisme perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan upaya untuk merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
"Pokoknya ahli yang independen yang memahami berkaitan dengan regulasi-regulasi yang akan kita buat," kata Argo kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Argo menuturkan pihaknya juga menyediakan ruang jika 57 eks pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memiliki ahli untuk memberikan masukan terkait mekanisme perekrutan tersebut.
Menurutnya, hal ini bertujuan agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan terkait upaya perekrutan menjadi ASN Polri tersebut.
"Ahli tadi bisa yang dari teman-teman (eks pegawai KPK, Red) punya ahli. Kita nanti bisa akomodir," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya bertemu perwakilan 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/10/2021) sore.
Baca juga: Temui Petinggi Polri, 57 Eks Pegawai KPK Apresiasi Rencana Kapolri Rekrut Mereka Jadi ASN
Menurut Argo, pertemuan ini untuk membahas perekrutan seluruh eks pegawai KPK itu untuk menjadi ASN Polri. Dalam pertemuan itu, hadir pula sejumlah pejabat utama Mabes Polri.
"Saya ingin mengupdate perkembangan pertemuan antara Polri dan mantan pegawai KPK. Jadi hari ini Senin jam sekitar pukul 15.15 WIB. Tadi ada pertemuan di Biro SDM Mabes Polri. Ruang rapat antara Polri yang diwakili oleh As SDM, Kadivkum, dan juga ada Korsahli dan Kadiv Humas," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Ia menyampaikan pertemuan itu dihadiri oleh sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK. Di antaranya, eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono dan beberapa eks pegawai KPK lainnya.
"Jadi tadi dari perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada 9 orang. Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," ujarnya.
Lebih lanjut, Argo menuturkan pihaknya juga mendengar aspirasi dari perwakilan mantan pegawai KPK yang dipecat tersebut. Nantinya, pertemuan tersebut tidak hanya satu kali saja.
"Dalam pertemuan tersebut kita diskusi, kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini. Nanti akan tetap berlanjut dan intinya bahwa kita akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," ujarnya.