Rencana 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Segera Diputuskan, Sudah Diskusi dan Gaet Ahli Independen
Rencana 57 eks pegawai KPK jadi ASN Polri akan segera diputuskan, sudah saling berdiskusi hingga gaet ahli independen.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyampaikan upaya perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri segera diputuskan.
Argo menyebut, 57 mantan pegawai KPK memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut mereka menjadi ASN Polri.
Pernyataan itu disampaikan perwakilan mantan 57 pegawai KPK saat bertemu dengan petinggi Polri di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021) sore.
Baca juga: Temui Petinggi Polri, 57 Eks Pegawai KPK Apresiasi Rencana Kapolri Rekrut Mereka Jadi ASN
"Tentunya bahwa tadi dari perwakilan sudah, artinya sudah kita saling diskusi."
"Dari 9 orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan Bapak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021), dikutip dari Tribunnews.
Argo menuturkan pihaknya akan kembali bertemu dengan perwakilan mantan pegawai yang dipecat KPK tersebut.
Hal itu untuk membahas perekrutan mereka menjadi ASN Polri.
"Ini nanti kita bertahap kita akan berkomunikasi kembali, pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli."
"Jadi harapan sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan," jelasnya.
Pada Selasa (5/9/2021), Argo menyampaikan akan mengundang ahli independen yang memahami regulasi mekanisme perekrutan ASN.
Menurut Argo, menggaet ahli independen bertujuan untuk mewujudkan upaya merekrut 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Pokoknya ahli yang independen yang memahami berkaitan dengan regulasi-regulasi yang akan kita buat," kata Argo kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Polri Terima Perwakilan 57 Pegawai KPK yang Dipecat, Bicarakan Perekrutan Jadi ASN
Argo menuturkan pihaknya juga menyediakan ruang jika 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memiliki ahli untuk memberikan masukan terkait mekanisme perekrutan tersebut.
Menurutnya, hal ini bertujuan agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan terkait upaya perekrutan menjadi ASN Polri tersebut.