Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sertifikat Prakerja Tidak Muncul di Dashboard? Ini Solusinya

Sertifikat pelatihan akan muncul di dashboard akun peserta penerima Kartu Prakerja dan dapat dicek di situs www.prakerja.go.id.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sertifikat Prakerja Tidak Muncul di Dashboard? Ini Solusinya
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. 

Sertifikat pelatihan diterbitkan langsung oleh Lembaga Pelatihan.

Jika ada kekeliruan dalam penulisan nama di sertifikat pelatihan, maka bisa menghubungi Lembaga Pelatihan untuk konfirmasi lebih lanjut.

"Pastikan Sobat menggunakan nama asli di profil akun Platform Digital dan Lembaga Pelatihan agar nama di sertifikat sesuai dengan nama asli," jelas @prakerja.go.id.

Link Sertifikat Tidak Bisa Dibuka

Jika sudah menerima link sertifikat namun tidak bisa dibuka, maka tidak perlu panik.

Pastikan dulu jaringan internet dalam kondisi baik dan stabil, baru kemudian bisa dicoba kembali.

"Jika link sertifikat di dashboard tidak bisa dibuka, pastikan dahulu jaringan internet dalam kondisi baik dan stabil, lalu Sobat bisa coba kembali untuk membuka link sertifikat," jelas Prakerja.

Berita Rekomendasi

Bila masih menemui kendala, maka bisa mengisi Formulir Pengaduan dengan melampirkan screenshot dashboard pada bagian sertifikat.

Jika semua data sudah sama dan sertifikat Kartu Prakerja belum muncul, peserta dapat menghubungi CS Kartu Prakerja di nomor 08001503001 setiap hari Senin-Minggu pukul 08.00-20.00 WIB.

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Ini Syarat Pendaftarannya

Batas Pembelian Pelatihan

Lantas kapan tenggat waktu untuk membeli pelatihan bagi peserta yang lolos program Prakerja?

Sesuai Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.


Bila peserta tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak bisa menerima insentif.

Tak hanya itu, peserta yang dicabut kepesertaannya nantinya tidak akan bisa mengikuti seleksi Prakerja gelombang berikutnya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas