Aturan Baru PPKM Level 1: Resepsi Pernikahan Boleh Diadakan dengan Maksimal 50% Kapasitas Ruangan
Aturan baru PPKM level 1: Masyarakat boleh mengadakan resepsi pernikahan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Aturan Tempat Makan
Beberapa aturan pada tempat makan, yakni:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;
b. Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
c. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:
a. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b. Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);