Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM Level 1: Resepsi Pernikahan Boleh Diadakan dengan Maksimal 50% Kapasitas Ruangan

Aturan baru PPKM level 1: Masyarakat boleh mengadakan resepsi pernikahan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Baru PPKM Level 1: Resepsi Pernikahan Boleh Diadakan dengan Maksimal 50% Kapasitas Ruangan
ISTIMEWA/ Muhammad Husain Sanusi
Pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah berstatus PPKM level 1 dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas ruangan 

Maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Aturan Tempat Makan

Beberapa aturan pada tempat makan, yakni: 

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan
ketentuan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

a. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;

b. Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);

c. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:

a. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;

b. Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas