Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM Level 1: Resepsi Pernikahan Boleh Diadakan dengan Maksimal 50% Kapasitas Ruangan

Aturan baru PPKM level 1: Masyarakat boleh mengadakan resepsi pernikahan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Baru PPKM Level 1: Resepsi Pernikahan Boleh Diadakan dengan Maksimal 50% Kapasitas Ruangan
ISTIMEWA/ Muhammad Husain Sanusi
Pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah berstatus PPKM level 1 dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas ruangan 

c. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Aturan di Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:

1. Penduduk usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kepada semua pengunjung dan pegawai.

Aturan Resepsi

Berita Rekomendasi

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50%  kapasitas ruangan.

Aturan Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 75% kapasitas atau 100 orang.

Hal tersebut dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat, serta memperhatikan ketentuan dari Kementerian Agama.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan Kapasitas Maksimal 50%

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar virus corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas