Aturan Baru PPKM Level 1: Resepsi Pernikahan Boleh Diadakan dengan Maksimal 50% Kapasitas Ruangan
Aturan baru PPKM level 1: Masyarakat boleh mengadakan resepsi pernikahan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
c. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Aturan di Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:
1. Penduduk usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kepada semua pengunjung dan pegawai.
Aturan Resepsi
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan.
Aturan Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 75% kapasitas atau 100 orang.
Hal tersebut dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat, serta memperhatikan ketentuan dari Kementerian Agama.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan Kapasitas Maksimal 50%
(Tribunnews.com/Arkan)