Aturan Baru PPKM Level 1: Resepsi Pernikahan Boleh Diadakan dengan Maksimal 50% Kapasitas Ruangan
Aturan baru PPKM level 1: Masyarakat boleh mengadakan resepsi pernikahan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu kedepan.
PPKM diperpanjang dari 5-18 Oktober 2021.
Dalam PPKM kali ini dilakukan dan diterapkan dengan penyesuaian pada beberapa faktor.
Hal tersebut dikarenakan, terdapat beberapa daerah yang mengalami perubahan dan penurunan level.
Perubahan serta penurunan level tersebut dipengaruhi oleh kegiatan vaksinasi yang dilakukan masyarakat, terutama untuk masyarakat berusia lanjut (lansia).
Seperti diketahui, saat ini masih ada beberapa daerah yang berstatus PPKM level 1, 2, ataupun 3.
Pada sejumlah daerah dengan status PPKM level 1, tempat makan sudah diperbolehkan untuk dibuka dengan beberapa ketentuan.
Selain itu, masyarakat sudah boleh mengadakan resepsi dengan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas gedung.
Aturan tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 2, 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 2: Bioskop dan Mal Boleh Buka, Wajib Skrining Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Berikut beberapa aturan terbaru untuk daerah berstatus PPKM level 1 dikutip dari Kemendagri.go.id:
Aturan Sektor Pendidikan
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 1 (satu) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut, di antaranya:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 -717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB
Maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Aturan Tempat Makan
Beberapa aturan pada tempat makan, yakni:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;
b. Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
c. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:
a. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b. Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
c. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Aturan di Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:
1. Penduduk usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kepada semua pengunjung dan pegawai.
Aturan Resepsi
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan.
Aturan Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 75% kapasitas atau 100 orang.
Hal tersebut dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat, serta memperhatikan ketentuan dari Kementerian Agama.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan Kapasitas Maksimal 50%
(Tribunnews.com/Arkan)