Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK, Bisa Digerakkan Atur OTT dan Amankan Perkara
Azis Syamsuddin disinyalir mempunyai 8 orang kenalan di KPK yang bisa digerakkannya membantu penanganan perkara yang ditangani KPK.
Editor: Theresia Felisiani
![Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK, Bisa Digerakkan Atur OTT dan Amankan Perkara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-dpr-ri-azis-syamsuddin-resmi-ditahan-kpk_20210925_023753.jpg)
Dalam perkara ini AKP Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.
Uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar.
Dalam surat dakwaan disebutkan Robin dan Maskur Husain menerima Rp 1,695 miliar dari M Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan di KPK.
Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Azis pada Oktober 2020.
![Tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin JUmat malam (24/9/2021) langsung dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/azis-masuk-sel.jpg)
Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan.
Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat lalu sepakat meminta imbalan sejumlah Rp 1,7 miliar.
Uang diberikan secara bertahap pada November 2020-April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp 1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp 200 juta), pemberian tunai sebesar Rp 10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.
Robin juga menyampaikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai karena tim sudah diamankan Robin pada November 2020.
Uang senilai Rp 1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp 490 juta untuk Robin dan Rp 1,205 miliar untuk Maskur Husain.
Baca juga: Cerita Lakso Anindito, Pegawai Terakhir yang Bereskan Barang Karena Tak Lulus TWK KPK
Selain dari M. Syahrial, Robin juga menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dan USD36.000 dari Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Azis diduga memberi suap Rp3,1 miliar, dari komitmen awal Rp4 miliar, kepada Robin terkait penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi sebesar Rp525 juta.
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.(tribun network/dng/ham/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.