Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membeli Meterai Elektronik, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp10.000

Simak inilah cara membeli meterai elektronik, lengkap beserta aturan dan tampilan e-Meterai Rp 10.000 yang resmi berlaku mulai bulan Oktober 2021.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Membeli Meterai Elektronik, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp10.000
pos.e-meterai.co.id
Meterai Elektronik - Meterai elektronik atau e-Meterai dengan nominal Rp 10.000 resmi berlaku mulai bulan Oktober 2021. Simak inilah cara membeli meterai elektronik, lengkap beserta aturan dan tampilan e-Meterai. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membeli meterai elektronik, lengkap beserta aturan dan tampilan e-Meterai Rp 10.000.

Meterai elektronik atau e-Meterai dengan nominal Rp 10.000 resmi berlaku mulai bulan Oktober 2021.

Meterai elektronik atau e-Meterai ini merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Baca juga: Apa Itu E-Meterai? Ini Penjelasan dan Cara Penggunaannya

Baca juga: Cara Gunakan E-Meterai dan Jenis Dokumen Objek Bea Meterai: Dokumen Perdata hingga Surat Perjanjian

Cara Membuat Akun e-Meterai:

Berita Rekomendasi

1. Buka laman resmi https://pos.e-Meterai.co.id/ atau Klik di Sini.

2. Pilih dan klik menu "BELI e-Meterai".

3. Untuk membuat akun Anda dapat melakukan daftar terlebih dahulu dengan klik "Daftar di sini".

4. Klik tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale.

Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

Cara Membeli dan Membubuhkan e-Meterai:

1. Buka laman resmi https://pos.e-Meterai.co.id/ atau Klik di Sini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas