Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membeli Meterai Elektronik, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp10.000

Simak inilah cara membeli meterai elektronik, lengkap beserta aturan dan tampilan e-Meterai Rp 10.000 yang resmi berlaku mulai bulan Oktober 2021.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Membeli Meterai Elektronik, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp10.000
pos.e-meterai.co.id
Meterai Elektronik - Meterai elektronik atau e-Meterai dengan nominal Rp 10.000 resmi berlaku mulai bulan Oktober 2021. Simak inilah cara membeli meterai elektronik, lengkap beserta aturan dan tampilan e-Meterai. 

Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Baca juga: Meterai Elektronik Telah Dirilis, Berikut Cara Pembelian, Ciri-ciri, dan Peruntukannya

Baca juga: Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Menkeu Sri Mulyani Mulai Uji Coba Penjualan Lewat Bank

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-Meterai.co.id  yang diwajibkan membuat akun terlebih dulu pada laman tersebut.

Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian.

Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Sebagaimana dikutip dari Kemenkeu.go.id, meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.

Pertama OVERT, dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.

Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca memakai scanner atau aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf Adobe Acrobat Reader.

Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Meterai Elektronik

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas