Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM di Jawa-Bali: Kota Bogor hingga Kota Denpasar Masuk Level 3

Inilah daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM di Jawa-Bali: Kota Bogor hingga Kota Denpasar Masuk Level 3
Warta Kota/Henry Lopulalan
Warga ramai mengunjungi TMII setelah Pengelola Taman Mini Indonesia Indah atau TMII membuka dua wahana di masa PPKM Level 3 untuk wilayah Jakarta, Sabtu (12/9/2021). 

PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga dua pekan, yakni sampai 18 Oktober 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021).

Ia mengatakan, terdapat 20 daerah yang berada di PPKM Level 2.

Selain itu, terdapat 3 kabupaten/kota wilayah non aglomerasi yang dapat turun ke level 2, yakni Kota Cirebon, Kota Banjar, dan Madiun.

"Dalam penerapan PPKM selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di level 2, yang didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya."

"Aglomerasi Solo Raya turun ke level 2," katanya dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Sementara itu, daerah Jabodetabek hingga Malang Raya masih berada di PPKM Level 3.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Luhut menyampaikan, pemerintah akan melakukan uji coba PPKM Level 1 new normal di Kota Blitar.

Wilayah PPKM di Jawa-Bali pada 5-18 Oktober 2021

Berikut ini daftar wilayah PPKM di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021:

Daerah PPKM Level 3

Sebanyak 107 daerah di tujuh provinsi, yang menerapkan PPKM Level 3, yakni:

Banten:

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas