Gubernur Lemhannas: Pendidikan Karakter Jadi Syarat Hasilkan SDM Unggul Hadapi Indonesia Emas 2045
Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menilai pendidikan karakter menjadi prasyarat untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menilai pendidikan karakter menjadi prasyarat untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dalam menghadapi Indonesia Emas 2045.
Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat di era globalisasi saat ini, kata Agus, tidak bisa lagi dihindari dampak positif dan negatifnya terhadap dunia pendidikan.
Ia menjelaskan dampak positif dari perkembangan teknologi terhadap dunia pendidikan antara lain memudahkan dalam mencari informasi yang sedang dibutuhkan.
Kedua, kata dia, informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah untuk diakses untuk kepentingan pendidikan.
Ketiga, lanjut Agus, inovasi dalam pembelajaran semakin berkembang dengan adanya inovasi e-learning yang semakin memudahkan proses pendidikan dan dapat membuat kelas virtual dan lain sebagainya.
Sedangkan dampak negatifnya, kata Agus, antara lain banyaknya informasi yang menarik bagi siswa di internet membuat siswa terkadang tidak fokus ketika pembelajaran sedang berlangsung.
Kedua, mempermudah pelanggaran atas hak atas kekayaan intelektual karena semakin mudahnya mengakses data dapat menyebabkan munculnya penjiplakan atau plagiarisme untuk melakukan suatu kecurangan.
Baca juga: Sambut Era Kendaraan Elektrifikasi, Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Ketiga, kata dia, banyaknya informasi menarik seperti game online membuat peserta didik menjadi malas belajar.
Peserta didik, kata Agus, lebih suka menjelajahi dunia mayanya dengan berbagai informasi menarik yang disajikan.
Ia mengatakan sebagaimana diketahui bersama saat ini sebenarnya sudah terdapat dasar hukum penanaman pendidikan karakter sebagaimana tercantum dalam peraturan presiden nomor 87 tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter.
Namun demikian, kata dia, implementasinya dalam kurikulum pendidikan pada semua jenjang pendidikan masih belum dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya.
Menurut Agus, hal itu juga dapat tercermin dalam kurikulum nasional pada semua jenjang pendidikan sehingga ditengarai berpengaruh pada kualitas lulusan tersebut dan juga integritas para lulusan di semua jenjang pendidikan.
Baca juga: Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Tugas dan Wewenang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif
Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional PPSA 23 Lemhannas RI bertajuk Roadmap Sistem Pendidikan Alternatif Dalam Pusaran Pandemi dan Perkembangan Teknologi Menyambut Indonesia Emas 2045 di kanal Youtube Lemhannas RI pada Rabu (6/10/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.