Imparsial Beberkan 7 Poin Terkait Agenda Reformasi TNI yang Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Imparsial membeberkan 7 poin terkait agenda reformasi TNI yang menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah saat ini.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imparsial membeberkan 7 poin terkait agenda reformasi TNI yang menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah saat ini.
Hal tersebut juga tidak terlepas dalam rangka memperingati HUT Ke-76 TNI pada 5 Oktober kemarin.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan poin pertama di antaranya adalah peran internal militer yang semakin menguat.
Salah satu capaian dari pelaksanaan reformasi TNI pada tahun 1998, kata dia, adalah pembatasan terhadap keterlibatan militer dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri.
Sebagai alat pertahanan negara, kata Gufron, TNI difokuskan untuk bersiap menghadapi ancaman perang dari luar yang mengancam kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pertahanan dan UU TNI.
Namun demikian, kata dia, dalam beberapa tahun belakangan ini terjadi kemunduran pada capaian tersebut dimana terlihat militer (TNI) mulai banyak terlibat secara aktif dalam mengatasi permasalahan dalam negeri.
Sayangnya, lanjut dia, meski berbagai bentuk keterlibatan militer tersebut menyalahi UU TNI, namun pada kenyataannya ia mendapat pembiaran.
Baca juga: Imparsial Soroti Lemahnya Kontrol Sipil Jadi Faktor Penyebab Tersendatnya Reformasi TNI
Ia juga menyatakan tidak ada evaluasi dan koreksi dari otoritas politik sipil.
Menguatnya peran internal militer pada ranah sipil dan keamanan dalam negeri, kata dia, dapat dilihat dalam sejumlah praktik perbantuan militer yang dijalankan oleh TNI.
Praktik tersebut, kata dia, antara lain pelibatan TNI dalam mengatasi kelompok kriminal bersenjata di Papua, program cetak sawah, pengamanan stasiun, pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa, mengatasi terorisme, penanggulangan pandemi Covid-19, dan lain sebagainya.
Ia mengatakan salah satu pola yang digunakan untuk melegitimasi peran internal tersebut adalah melalui Memorundum of Understanding (MoU) antara TNI dengan beberapa kementerian dan instansi.
Berdasarkan catatan Imparsial, kata dia, setidaknya terdapat 41 MoU antara TNI dan kementerian dan instansi lain telah dibentuk dalam kerangka pelaksanaan tugas perbantuan TNI (operasi militer selain perang).
Baca juga: Soal Calon Panglima TNI, Penasihat KSP Sebut Jokowi Tak Punya Pakem Rotasi Antar Matra TNI
"Dapat dikatakan, semua MoU tersebut bertentangan dengan Pasal ayat (3) UU TNI yang menyebutkan operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan jika terdapat keputusan politik negara, dalam hal ini keputusan Presiden," kata Gufron ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Rabu (6/10/2021).