Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Mengubah Data di KTP? Simak Caranya Berikut Ini

Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Ingin Mengubah Data di KTP? Simak Caranya Berikut Ini
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP. Berikut cara mengubah data di KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang wajib untuk dimiliki.

Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el).

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 63 atyat (5) dijelaskan, penduduk yang telah memiliki E-KTP wajib dibawa pada saat bepergian.

KTP memuat informasi data pribadi pemiliknya, diantaranya seperti provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.

Baca juga: KTP Bisa Jadi NPWP, Tunggu Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Jumat Pekan Ini

KTP juga menjadi dokumen penting yang dipakai untuk beragam keperluan.

Maka dari itu, penting untuk memastikan bahwa data yang termuat di KTP adalah valid.

BERITA TERKAIT

Dalam data E-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.

Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili, pekerjaan dan foto KTP.

Lantas bagaimana cara mengubah data KTP tersebut?

Masyarakat yang ingin mengajukan perubahan data pada KTP harus menyiapkan dokumen pendukung.

Dokumen tersebut diantaranya seperti KTP, Surat Nikah, Surat Keterangan RT/RW, Ijazah, Akta Kelahiran dan sebagainya sesuai kebutuhan data yang ingin dirubah.

Baca juga: Berikut Syarat dan Cara Membuat E-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari

Berikut ini cara untuk mengurus perubahan data di E-KTP, dari laman Kominfo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas