Jaksa Agung Sebut Ada 11,44 Persen Pegawai Kejagung Belum Lapor LHKPN
Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan sebanyak soal persentase pegawai Kejagung yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan sebanyak soal persentase pegawai Kejagung yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik menurut data 2020.
Berdasarkan data Tahun 2020, masih terdapat 11,44% (sebelas koma empat puluh empat persen) pegawai Kejaksaan yang belum melaporkan e-LHKPN.
"Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib," kata ST Burhanuddin saat memimpin Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan Kejagung 2021, dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/10/2021).
Di samping itu, Burhanuddin juga meminta kepada Bidang Pengawasan agar menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejaksaan antara lain Komisi Kejaksaan, BPK, BPKP, BKN, dan KPK.
Adapun hal itu untuk melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja.
"Saya berharap melalui Rakernis Bidang Pengawasan para peserta untuk dapat melakukan evaluasi atas berbagai hal yang telah dialami sebagai bahan introspeksi, untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki dalam upaya membangun kembali kesamaan pemahaman dan tindakan atas beberapa masalah, kendala, dan hambatan yang dihadapi," katanya
Lebih lanjut, Burhanuddin juga ingin ada formulasikan solusi, strategi, dan terobosan yang dapat diaplikasikan guna meningkatkan kinerja Bidang Pengawasan.
Baca juga: 19 Ribu Pejabat Belum Lengkapi LHKPN ke KPK
"Juga melaksanakan evaluasi hasil rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan dan Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan Tahun 2020 yang sudah maupun belum dilaksanakan dan Menanamkan etos kerja keras dan sikap integritas untuk Kejaksaan hebat," pungkasnya.