Nilai SKD CPNS di atas Passing Grade? Ini Ketentuan Selanjutnya hingga Materi SKB
Nilai SKD CPNS di atas passing grade? Simak ketentuan lanjutan hingga materi SKB di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Passing Grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditetapkan dengan nilai yang berbeda-beda di setiap penetapan kebutuhan.
SKD tersebut terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Para peserta diharapkan mampu mendapatkan nilai di atas passing grade.
Perhatikan gambar berikut untuk melihat passing grade yang ditentukan.
Baca juga: 10 Besar Nilai Tes SKD CPNS 2021 Nasional: Skor Tertinggi 510 dari Seleksi Pemprov Sulbar
Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Baca juga: Daftar Link Live Score Hasil SKD CPNS 2021 di Berbagai Wilayah, Beserta Passing Grade
Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.
Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.
Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa: