Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai SKD CPNS di atas Passing Grade? Ini Ketentuan Selanjutnya hingga Materi SKB

Nilai SKD CPNS di atas passing grade? Simak ketentuan lanjutan hingga materi SKB di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Nilai SKD CPNS di atas Passing Grade? Ini Ketentuan Selanjutnya hingga Materi SKB
Kanal YouTube Kemen PANRB
Nilai SKD CPNS di atas passing grade? Simak ketentuan lanjutan hingga materi SKB di artikel ini. 

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

Berita Rekomendasi

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

Artikel Terkait CPNS

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas