Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal Rencana NPWP Diganti NIK
Berikut penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal rencana NPWP diubah menjadi NIK.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
![Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal Rencana NPWP Diganti NIK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kartu-npwp-3543.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Rencana Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dihilangkan dan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibenarkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menurut Zudan, nantinya NPWP akan terintegrasi dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Cantumkan NPWP
"Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK," kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Zudan mengatakan, pihaknya memang mendorong terjadinya era satu data. Bahkan kini berbagai kementerian/lembaga sudah mulai mencocokan datanya dengan Dukcapil.
![Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Koordinasi di Hotel Pullman Bandung, Jawa Barat. Rapat tersebut embahas tentang intregasi data kependudukan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/zudan-arif-fakrulloh-1121.jpg)
Hal itu dilakukan agar perencanaan atau pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.
"Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang diampu Dukcapil."
"Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS," ujarnya.
Selain itu, lanjut Zudan, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya.
![Ternyata Ada Rahasia di Balik Angka Nomor Induk Kependudukan pada KTP](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ternyata-ada-rahasia-di-balik-angka-nomor-induk-kependudukan-pada-ktp_20180321_101210.jpg)
Ini mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.
"Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan," ucapnya.
"Melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme," ujar Zudan.
Baca juga: Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak: Dokumen yang Dibutuhkan, Tahapan Membuat, hingga Biaya
Sri Mulyani Sebut Fungsi NPWP Diubah NIK Supaya Lebih Efisien
Sementara, Sri Mulyani menjelaskan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP dapat mengefisiensikan kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi (OP).
Hal tersebut menyusul rencana pemerintah menjadikan NIK KTP menjadi NPWP dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang masuk dalam pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna pekan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.