Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal Rencana NPWP Diganti NIK

Berikut penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal rencana NPWP diubah menjadi NIK.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal Rencana NPWP Diganti NIK
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP. Berikut penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal rencana NPWP diubah menjadi NIK. 

TRIBUNNEWS.COM - Rencana Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dihilangkan dan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibenarkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Menurut Zudan, nantinya NPWP akan terintegrasi dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Cantumkan NPWP

"Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK," kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Zudan mengatakan, pihaknya memang mendorong terjadinya era satu data. Bahkan kini berbagai kementerian/lembaga sudah mulai mencocokan datanya dengan Dukcapil.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Koordinasi di Hotel Pullman Bandung, Jawa Barat. Rapat tersebut embahas tentang intregasi data kependudukan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Koordinasi di Hotel Pullman Bandung, Jawa Barat. Rapat tersebut embahas tentang intregasi data kependudukan. (Istimewa)

Hal itu dilakukan agar perencanaan atau pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.

"Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang diampu Dukcapil."

"Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, lanjut Zudan, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya.

Ternyata Ada Rahasia di Balik Angka Nomor Induk Kependudukan pada KTP
Ternyata Ada Rahasia di Balik Angka Nomor Induk Kependudukan pada KTP (Capture video)

Ini mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

"Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan," ucapnya.

"Melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme," ujar Zudan.

Baca juga: Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak: Dokumen yang Dibutuhkan, Tahapan Membuat, hingga Biaya

Sri Mulyani Sebut Fungsi NPWP Diubah NIK Supaya Lebih Efisien

Sementara, Sri Mulyani menjelaskan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP dapat mengefisiensikan kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi (OP).

Hal tersebut menyusul rencana pemerintah menjadikan NIK KTP menjadi NPWP dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang masuk dalam pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna pekan ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas