Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Akan Jadi Inspektur Upacara Penetapan Komcad TNI di Batujajar Bandung Besok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menjadi Inspektur Upacara Penetapan Komponen Cadangan TNI di Batujajar, Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Presiden Jokowi Akan Jadi Inspektur Upacara Penetapan Komcad TNI di Batujajar Bandung Besok
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bakal menjadi Inspektur Upacara Penetapan Komponen Cadangan TNI di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021) besok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menjadi Inspektur Upacara Penetapan Komponen Cadangan TNI di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021) besok.

Berdasarkan siaran pers Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, upacara tersebut akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Seluruh peserta upacara, yaitu siswa Komponen Cadangan yang selama tiga bulan telah berlatih bersama dalam karantina tanpa ada interaksi dengan pihak luar," kata keterangan tersebut dikutip dari laman resmi Kementrian Pertahanan (Kemhan), kemhan go.id, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Mentan Tingkatkan Produktivitas Jagung Nasional

Semua siswa sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua dan secara periodik melakukan tes swab setiap pekan.

Selain itu, para peserta juga melakukan tes swab PCR sehari sebelumnya.

Kemudian tamu upacara pun wajib sudah vaksin dua kali dan melakukan tes swab PCR sehari sebelumnya.

Baca juga: Soal Calon Panglima TNI, Penasihat KSP Sebut Jokowi Tak Punya Pakem Rotasi Antar Matra TNI

BERITA REKOMENDASI

Jarak antar tamu saat acara diatur sesuai protokol kesehatan.

Komponen cadangan adalah program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

"Mobilisasi komponen cadangan hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI, dan di bawah kendali Panglima TNI," kata keterangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas