Rampung Jalani Vonis 8 Bulan Kasus Kerumunan Petamburan, Eks Ketum FPI Ajak Doakan Rizieq Shihab
Ahmad Sabri Lubis bersama kelima mantan pimpinan FPI lainnya telah resmi bebas menjalani masa tahanan atas perkara kerumunan massa di Petamburan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Dirinya menyatakan, terakhir kali dapat melihat matahari pagi kala menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus yang menjeratnya.
Rasa syukur itu dipanjatkan oleh Mantan Ketua Umum FPI tersebut, sebab selama menjalani masa tahanan tidak pernah sekalipun merasakan hangatnya matahari pagi.
"Kalau pas ditahankan adanya di bassement, jadi gelap gak pernah ngerasain matahari," bebernya seraya meninggalkan awak media.
Ucapan itu juga turut disambut oleh eks pimpinan FPI lainnya, yakni Maman Suryadi yang diketahui merupakan mantan Panglima Laskar FPI yang berjalan di belakang Sabri Lubis.
Maman juga turut mengungkapkan rasa syukur dan memberikan kebahagiannya dengan eks pimpinan FPI lainnya.
"Ali (kala memanggil Ali Alwi) Alhamdulillah matahari, bisa lihat lagi kita, ini matahari nih," bebernya.
Sebelumnya, Anggota kuasa hukum eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar telah memastikan keseluruhan kliennya akan bebas dari vonis perkara kerumunan di Petamburan, pada Rabu (6/10/2021) esok hari.
"Alhamdulillahi rabbil 'alamin, bahwa atas berkat Rahmat Allah SWT, 5 orang Eks Pengurus FPI, Insya Allah pada Rabu 6 Oktober 2021 tanggal 29 Shaffar 1443H akan bebas," kata Aziz dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (5/10/2021).
Aziz menyebut, bebasnya keseluruhan eks Petinggi FPI ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung atas perkara yang menjerat kelimanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tepis Beredarnya Undangan Kebebasan Eks Petinggi FPI: Belum Bebas, Masih di Rutan
"Akan bebas karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," tukasnya.
Sebagai informasi kelima mantan Petinggi FPI itu divonis hukuman penjara 8 bulan dalam perkara kasus kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) yang juga dibacakan untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.