Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Yusmada Ungkap Asal Usul Uang Rp 1,4 Miliar untuk Penghentian Suap Jual Beli Jabatan di KPK

Yusmada sebut Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial pernah menyuruh Kepala Dinas PUPR Tety Juliany Siregar cari dana Rp 1,4 miliar untuk Robin.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Saksi Yusmada Ungkap Asal Usul Uang Rp 1,4 Miliar untuk Penghentian Suap Jual Beli Jabatan di KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021). KPK menahan Yusmada terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 bersama Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemkot Tanjungbalai, Yusmada menyebut bahwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial pernah menyuruh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Tety Juliany Siregar mencari dana Rp1,4 miliar.

Dana tersebut diduga akan digunakan untuk membayar mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait penghentian perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

Hal itu disampaikan Yusmada saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK, Bisa Digerakkan Atur OTT dan Amankan Perkara

Mulanya, Yusmada mengatakan bahwa Syahrial pernah bercerita punya kesepakatan dengan Robin terkait kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Disebutkan bahwa perkara jual beli jabatan itu bakal naik ke tingkat penyidikan di KPK.

Syahrial kemudian menjalin kesepakatan dengan Robin untuk menggagalkan perkara tersebut.

Syaratnya, Robin meminta uang Rp1,4 miliar kepada Syahrial.

Berita Rekomendasi

"Waktu itu Pak Syahrial menyampaikan bahwa Pak Robin meminta syarat uang Rp1,4 miliar supaya tak naik penyidikan," kata Yusmada di persidangan.

Baca juga: Azis Syamsuddin Menyuap Eks Penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain Rp3,1 Miliar

Atas hal itu, Syahrial meminta Yusmada menghubungi Kepala Dinas PUPR Pemkot Tanjungbalai, Tety Juliany Siregar agar menghadap ke ruangannya.

Keesokan harinya, Tety bercerita kepada Yusmada bahwa dirinya sedang pusing lantaran diminta Syahrial mencarikan uang.

"Saudara tahu bagaimana diupayakan Syahrial untuk memenuhi uang itu?," tanya jaksa.

"Waktu itu Pak Syahrial minta kepada saya untuk panggil Kadis PU. Namanya Tety Juliany Siregar. Setelah saya telepon, Bu Tety dipanggil Pak Wali mau bicara. Besoknya Bu Tety cerita bahwasanya dia pening karena disuruh cari uang," ungkap Yusmada.

Yusmada tak mengetahui bagaimana kelanjutan permintaan Syahrial kepada Tety.

Namun Syahrial pernah mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikirim ke Robin melalui BRI Link.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas