Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Protokol Kesehatan bagi Peserta CPNS 2021, Daftar Passing Grade CPNS dan Materi Tes SKD

Berikut ini syarat protokol kesehatan bagi peserta CPNS 2021, passing grade CPNS 2021, dan materi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Syarat Protokol Kesehatan bagi Peserta CPNS 2021, Daftar Passing Grade CPNS dan Materi Tes SKD
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Peserta CPNS 2021. 

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan menunjukkan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Khusus bagi peserta seleksi CPNS Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin, dikecualikan bagi wanita hamil, komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter jenis komorbidnya, dan penyintas COVID-19 yang belum 3 bulan dibuktikan dengan hasil tes yang menyatakan positif COVID-19.

6. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

7. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan rekomendasi tim kesehatan tetap dapat mengikuti seleksi,diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas khusus yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

Berita Rekomendasi

8. Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil rekomendasi tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditentukan kemudian;

9. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada saat jadwal pelaksanaan seleksi, diwajibkan melaporkan kepada panitia Pusat atau panitia Provinsi sesuai titik lokasi ujian dan instansi yang diikuti;

10. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

11. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Baca juga: SKD CPNS 2021: Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa dan Kisi-kisi Materi yang Diujikan

Passing Grade Tes SKD CPNS 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021

1. Passing Grade bagi Peserta Cumlaude

- TIU 85

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas