Amnesti Dosen Syiah Kuala Saiful Mahdi Disetujui Jokowi, YLBHI: Jangan Sampai Terhambat di DPR
Presiden Joko Widod menyetujui permintaan amnesti Dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyetujui permintaan amnesti Dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi.
Atas respons itu, Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia M Isnur berharap DPR segera merespons balik Surat Presiden pertimbangan amnesti Saiful.
Isnur berharap proses amnesti itu segera ditanggapi DPR sebab waktu yang semakin mepet karena masa reses segera tiba.
“Itu sudah ada respons. Jadi saya harap jangan sampai terhambat di DPR atau menjadi penghambat warga negara untuk mendapat keadilan,” kata Isnur kepada Tribunnews.com, Kamis (7/10/2021).
Isnur meminta agar surat presiden itu bisa disetujui saat rapat sidang paripurna hari ini.
Sebab masa reses DPR tinggal menghitung hari.
“Tidak ada lagi menunda-nunda, apalagi mau reses. Kalau bisa segera disidang paripurna di DPR,” tambah Isnur.
Untuk diketahui, DPR RI akan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang sebelum reses sehari lagi. Anggota Dewan akan melakukan reses mulai 8 hingga 31 Oktober 2021.
Baca juga: Harus Siaga, Presiden Jokowi: Komponen Cadangan yang Sudah Dilatih kembali ke Profesi Masing-masing
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti Saiful Mahdi.
Amnesti itu diberikan kepada Saiful atas kasus pelanggaran UU ITE di tempat ia bekerja.
Pada 29 September 2021, surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR. Surat itu berisi permintaan pertimbangan DPR terkait amnesti untuk Saiful Mahdi.
Hal itu merujuk pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, di mana Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu apabila ingin memberikan amnesti dan abolisi.
Kasus yang menjerat Saiful berujung pada hukuman dipenjara karena mengkritik kualitas rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Baca juga: Jokowi Tetapkan 3.103 Komponen Cadangan 2021 di Pusdiklatpassus
Kritikan itu sampaikan melalui grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019. Grup tersebut beranggotakan para dosen dan staf di Unsyiah di tingkat rektorat.
Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dipersangkakan dengan UU ITE.
Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.
Atas putusan itu, Saiful mengajukan kasasi, namun kalah.
Kasasi Saiful ditilak dan menguatkan Putusan Mahkamah Agung atas vonis bersalah kepada Saiful.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.