Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Naik Pesawat Terbang saat PPKM: Tunjukkan Hasil Tes Antigen hingga Bukti Vaksinasi

Aturan baru naik pesawat terbang saat PPKM, harus menunjukkan hasil antigen hingga bukti vaksinasi.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Baru Naik Pesawat Terbang saat PPKM: Tunjukkan Hasil Tes Antigen hingga Bukti Vaksinasi
dok Angkasa Pura II
(ILUSTRASI) Aturan baru naik pesawat terbang saat PPKM, harus menunjukkan hasil antigen hingga bukti vaksinasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 5-18 Oktober 2021.

Pemberlakuan PPKM kali ini dilakukan dengan penyesuaian pada beberapa faktor.

Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa wilayah yang mengalami perubahan dan penurunan level PPKM.

Terdapat beberapa aturan baru yang berlaku pada perpanjangan PPKM kali ini, seperti, masuk mal, kantor, bioskop, dan aturan untuk naik transportasi, termasuk pesawat terbang.

Mengacu pada peraturan sebelumnya, masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.

Akan tetapi, mulai awal Oktober 2021, pemerintah memperbarui aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di beberapa sektor.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Pemerintah hanya mewajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di beberapa sektor tertentu.

Pada Imendagri tersebut, pemerintah mewajibkan menggunakan apikasi PeduliLindungi untuk masyarakat saat memasuki beberapa tempat di antaranya, kantor, mal, supermarket, dan biokop.

Akan tetapi, kini masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat terbang tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Meski PPKM Dilonggarkan, Ingat Risiko Nongkrong Tanpa Prokes Berpotensi Bawa Virus ke Rumah

Ilustrasi Bandara
Ilustrasi Bandara (dok. Bea Cukai)

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021

Berikut beberapa aturan mengenai syarat melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat terbang, yang tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, yakni:

1. Syarat naik pesawat terbang

a. Wilayah Non-Aglomerasi (dari dan ke Jawa-Bali)

Apabila masyarakat melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara antar kota atau kabupaten di Jawa-Bali dapat menunjukkan beberapa dokumen berikut ini:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas