Aturan Baru Naik Pesawat Terbang saat PPKM: Tunjukkan Hasil Tes Antigen hingga Bukti Vaksinasi
Aturan baru naik pesawat terbang saat PPKM, harus menunjukkan hasil antigen hingga bukti vaksinasi.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
![Aturan Baru Naik Pesawat Terbang saat PPKM: Tunjukkan Hasil Tes Antigen hingga Bukti Vaksinasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terminal-3-bandara-soekarno-hatta-nih-skr.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 5-18 Oktober 2021.
Pemberlakuan PPKM kali ini dilakukan dengan penyesuaian pada beberapa faktor.
Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa wilayah yang mengalami perubahan dan penurunan level PPKM.
Terdapat beberapa aturan baru yang berlaku pada perpanjangan PPKM kali ini, seperti, masuk mal, kantor, bioskop, dan aturan untuk naik transportasi, termasuk pesawat terbang.
Mengacu pada peraturan sebelumnya, masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.
Akan tetapi, mulai awal Oktober 2021, pemerintah memperbarui aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di beberapa sektor.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Pemerintah hanya mewajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di beberapa sektor tertentu.
Pada Imendagri tersebut, pemerintah mewajibkan menggunakan apikasi PeduliLindungi untuk masyarakat saat memasuki beberapa tempat di antaranya, kantor, mal, supermarket, dan biokop.
Akan tetapi, kini masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat terbang tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Meski PPKM Dilonggarkan, Ingat Risiko Nongkrong Tanpa Prokes Berpotensi Bawa Virus ke Rumah
![Ilustrasi Bandara](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bea-cukai-berikan-rush-handling-untuk-vaksin-pfizer.jpg)
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021
Berikut beberapa aturan mengenai syarat melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat terbang, yang tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, yakni:
1. Syarat naik pesawat terbang
a. Wilayah Non-Aglomerasi (dari dan ke Jawa-Bali)
Apabila masyarakat melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara antar kota atau kabupaten di Jawa-Bali dapat menunjukkan beberapa dokumen berikut ini:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.