Bapeten Kembangkan Sistem Penilaian Berbasis Risiko untuk Fasilitas Tenaga Nuklir
BAPETEN saat ini mengembangkan suatu sistem penilaian berbasis risiko berupa indeks pengawasan yang disebut dengan IKKN.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) saat ini mengembangkan suatu sistem penilaian berbasis risiko berupa indeks pengawasan yang disebut dengan IKKN (Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir).
IKKN merupakan indikator mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas nuklir yang didasarkan pada Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF).
Indeks inilah yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman, dan tenteram.
Terkait hal itu, Bapeten memberikan penghargaan kepada ratusan instansi medik hingga instansi penelitian dan industri lewat program Anugerah Bapeten tahun 2021.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan, Kamis (7/10/2021) mengatakan, tujuan pemberian penghargaan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir.
Baca juga: Bapeten Sebut Dampak Terburuk Zat Radioaktif Cs 137 di Perumahan Batan Indah Tengarang Selatan
"Selain itu juga untuk menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir telah tercapai. Bapeten akan terus mendorong setiap instansi untuk berkompetisi untuk mendapatkan Anugerah Bapeten," ujar Indra Gunawan.
Sejauh ini, Bapeten telah melaksanakan menyelenggarakan Anugerah Bapeten kepada pengguna sebanyak 6 (enam) kali sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015 dengan nama
“Bapeten Safety and Security Awards (BSSA)”.
Kemudian sejak tahun 2019 berubah menjadi Anugerah Bapeten.
Penghargaan ini mencakup kategori Pemegang Izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, dan Laboratorium Dosimetri Eksterna; yang memiliki komitmen dan performa sangat baik dalam Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Sumber Radioaktif serta optimisasi keselamatan radiasi pada pasien radiologi.
Baca juga: Bapeten Kumpulkan Data Perizinan Pengguna Cesium 137 dari Seluruh Indonesia
Penghargaan yang sama juga diberikan kepada kepala daerah yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam upaya peningkatan budaya keselamatan dan keamanan nuklir melalui pembinaan terhadap pemanfaat tenaga nuklir di wilayahnya.
Rincian penerima penghargaan ini adalah 180 instansi medik, 105 instansi penelitian dan industri untuk pemegang izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; 46 instansi dan 5 (lima) orang untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi Pada Pasien Radiologi; 3 (tiga) Laboratorium dosimmetri; 3 (tiga) orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR); dan 4 (empat) provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten.
Dengan demikian,total penerima Anugerah Bapeten Tahun 2021 ini sebanyak 346 Instansi dan/atau perorangan.
Khusus penghargaan untuk kategori kepala daerah didasarkan atas jumlah fasilitas yang memiliki hasil penilaian kinerja fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif dalam lingkup wilayah tersebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN) pada level Baik Sekali atau IKKN lebih dari 95.5.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.