Harus Siaga, Presiden Jokowi: Komponen Cadangan yang Sudah Dilatih kembali ke Profesi Masing-masing
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 3.103 komponen cadangan 2021 di Pusdiklatpassus, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 3.103 komponen cadangan 2021 di Pusdiklatpassus Kopassus Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).
Dalam pengarahannya Jokowi mengatakan masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari.
Masyarakat yang telah ditetapkan menjadi komponen cadangan, kembali menjadi masyarakat sipil biasa.
"Setelah penetapan ini, saudara-saudara kembali ke profesi masing-masing. anggota komponen cadangan tetap berprofesi seperti biasa," kata Jokowi.
Masa aktif Komponen Cadangan kata Presiden hanya pada saat pelatihan dan pada saat mobilisasi.
Oleh karenanya anggota komponen cadangan harus siaga jika dipanggil negara.
"Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," pungkasnya.
Baca juga: Jokowi Tetapkan 3.103 Komponen Cadangan 2021 di Pusdiklatpassus
Sebelumnya Presiden meresmikan komponen cadangan 2021 di Pusdiklatpassus, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).
Terdapat kurang lebih 3.103 Komponen Cadangan yang telah mengikuti pelatihan dasar kemiliteran yang ditetapkan pada hari ini.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Kamis tanggal 7 Oktober tahun 2021 pembentukan Komponen Cadangan tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara.
Karena, kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segala-galanya.
"TNI sebagai komponen utama selalu siaga, tetapi perlu didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung," kata Presiden.
Kepala Negara mengatakan sistem pertahanan Indonesia bersifat semesta.
Artinya melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada saudara-saudara yang telah mendaftar secara sukarela, telah mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela dan Hari ini saudara-saudara ditetapkan sebagai anggota komponen cadangan," katanya.
Sementara itu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan Komponen Cadangan dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Komponen Cadangan berasal dari unsur warga negara atau masyarakat yang mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
Tahapan untuk menjadi komponen cadangan diantaranya pendaftaran pada tanggal 17 sampai dengan 31 Mei 2021.
Kemudian, menjalani seleksi tanggal 1 sampai 17 Juni 2021. Setelah lulus seleksi, mereka menjalani latihan dasar kemiliteran 21 Juni sampai dengan 18 September 2021 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai komponen cadangan pada tanggal 7 Oktober 2021