Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi Desak Pemerintah dan DPR Bahas Revisi UU ITE

Koordinator PAKU ITE, Muhammad Arsyad, juga merespons baik terhadap keputusan Presiden Jokowi dan DPR memberikan amnesti untuk Saiful Mahdi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Koalisi Advokasi Saiful Mahdi Desak Pemerintah dan DPR Bahas Revisi UU ITE
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi Presiden Jokowi dan DPR merespons cepat dan mengabulkan permohonan amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi Presiden Jokowi dan DPR merespons cepat dan mengabulkan permohonan amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh tersebut.

Koalisi juga berterima kasih pada dukungan Menkopolhukam Mahfud MD yang turut mendorong percepatan proses pemberian amnesti.

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi terdiri dari Aliansi Darussalam untuk Kebebasan Akademik (ADuKA), Amnesty International Indonesia, Asia Justice and Rights (AJAR), Change.org Indonesia.

Kemudian Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE), Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan YLBHI.

"Kami tetap memantau dan mendesak agar Keputusan Presiden berisi pemberian amnesti ini segera diterima oleh Dr Saiful Mahdi dan segera membebaskan beliau dari penjara," tulis Koalisi Advokasi Saiful Mahdi dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Mahfud MD Apresiasi DPR dan Ucapkan Selamat Kepada Keluarga 

Syahrul Putra Mutia dari LBH Banda Aceh dan kuasa hukum Saiful Mahdi, mengatakan pihaknya masih memantau dengan seksama, agar surat persetujuan DPR tersebut segera keluar dan disampaikan.
Sehingga, Saiful Mahdi secepatnya dibebaskan dari jeruji besi.

Berita Rekomendasi

Koordinator PAKU ITE, Muhammad Arsyad, juga merespons baik terhadap keputusan Presiden Jokowi dan DPR memberikan amnesti untuk Saiful Mahdi.

Meski begitu, Arsyad menilai kasus-kasus seperti yang dialami Saiful Mahdi masih banyak dan akan terus bertambah jika pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahannya.

“Selain kasus Pak Saiful Mahdi, sangat banyak kasus serupa di mana masyarakat dibungkam dan dikriminalisasi dengan pasal-pasal di UU ITE hanya karena kritik dan pendapatnya," ujarnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Dosen Unsyiah Saiful Mahdi, Berawal Dari Kritik Hingga Dapat Amnesti dari Jokowi

Meski Pedoman Implementasi UU ITE sudah dikeluarkan tiga lembaga negara, namun korban kriminalisasi UU ITE juga terus bertambah.
"Makanya revisi total UU ITE semakin dibutuhkan. Koalisi Masyarakat Sipil juga telah mengeluarkan kertas kebijakan dengan rekomendasi untuk menghapus dan merevisi pasal-pasal tersebut,” jelas Arsyad.

Koalisi juga mendesak agar pemerintah dan DPR juga serius membahas revisi UU ITE secara terbuka melibatkan korban dan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat-pegiat hak asasi manusia dalam merumuskan perubahan pasal-pasal UU ITE yang bermasalah.

Koalisi menyebut kasus Saiful Mahdi menunjukkan bahwa pemerintah masih punya banyak pekerjaan rumah untuk memberikan perlindungan kebebasan akademik. Tanpa revisi UU ITE maka korban yang dikriminalisasikan atas nama pencemaran nama baik akan terus berjatuhan.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Amnestinya Disetujui Jokowi

Sementara, Herlambang P Wiratraman, Dewan Pengarah KIKA menyatakan bagi Unsyiah, nama baik Dr Saiful Mahdi harus segera dipulihkan.

Menurut dia, pimpinan kampus harus menyampaikan permintaan maaf kepada Saiful Mahdi.

"Apa yang disuarakan Saiful Mahdi harus diberikan dukungan dan dibuka, apa yang sesungguhnya terjadi di balik kasus hukum ini,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas